Header Ads

Hukum menabrak kucing dalam pand agama islam

Tugas mereka yang tidak sengaja menabrak kucing hingga mati dia harus mengubur kucing itu agar bangkainya tidak menyebar bau di sekitar halaman kalian.
Dalam pandangan agama islam hukumnya menabrak kucing, jika dia menabraknya tidak sengaja maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain, maka dia wajib menanggung ganti rugi kepada pemilik kucing itu jika pemilik kucingnya meminta rugi.
Allah berfirman;
        "Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang tidak kamu sengaja tetapi (yang ada dosa)apa yang di sengaja oleh hatimu"(Q-S AL-AHZAB:5).
Sehingga, tugas mereka yang tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah kamu menguburnya agar bangkai itu tidak menggu orang lain.
Dr. Soleh fauzan pernah di tanya tentang hukumnya menabrak kucing lantas jawaban beliyau?
Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda melindasnya tanpa kesengaja'an ingin menghabisinya nyawa karna anda tidak bisa menghentikan kendara'an  secara mendadak atau kalau anda berhenti bisa kecelakaan yang lebih buruk lagi maka anda tidak berdosa.
Sebaliknya jika anda  sengaja ingin membunuhnya  dengan tanpa alasan apapun maka anda mendapatkan dosa.
Adapaun keyakinan yang berkembang di tengah masyarakat  bila mana ada orang yang menabrak kucing maka dia akan tertimpa musibah adalah termasuk dari sebuah kesyirikan  serupa dengan itu keyakinan bahwa mendengar suara burung hantu, memasuki hari sabtu atau malam sabtu, pahing, bulan sura(muharam) itu adalah pertanda kesialan dan naas. 
Semua ini adalah keyakinan syrik. Rosulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
       "keyakinan tentang burung syrik"
Betapa sempitnya hidup ketika menabrak kucing atau mendengar suara burung hantu di malam hari sabtu hari-hari di penuhi ke kawatiran dan rasa takut.

No comments

Powered by Blogger.